Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Kabupaten Serang Kembali Zona Merah

- 14 Desember 2020, 21:20 WIB
ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* / /PIXABAY /

KABAR BANTEN – Status peta risiko penularan Covid-19 mengalami perubahan per Senin 14 Desember 2020. Kondisi tersebut dikonfirmasi sebagai salah satu dampak dominasi kasus positif Covid-19 dari klaster pilkada.

Kabupaten Serang kembali menambah daftar kabupaten kota di Banten yang berstatus zona merah bersama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Sementara kabupaten/kota lain berstatus zona oranye.

Selain perubahan status zona risiko penularan, di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan juga terdapat klaster baru penularan yaitu dari proses Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Puluhan Petugas Rutan Klas 1 Tangerang Positif Covid-19

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H mengatakan, Kabupaten Serang kembali zona merah. Hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster pilkada.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: PSU Sepi Ditinggal Pemilih, Warga Malas Kembali ke TPS

Klaster ini bukan hanya pada hanya saat pemunguatan suara melainkan dari proses pilkada.

peta zonasi Covid-19 Provinsi Banten
peta zonasi Covid-19 Provinsi Banten

"Pilkada kan ada prosesnya, bukan hanya waktu pencoblosan saja," ucapnya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Di Luar Dugaan, Tangsel Zona Merah, Partisipasi Pemilih Justru Naik, LSI Denny JA Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x