KABAR BANTEN - Pihak Pemerintah Kecamatan Citangkil untuk sementara menutup pelayanan publik di Kantor Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Penutupan sementara pelayanan publik itu terlihat pada papan pengumunan serta edaran di media sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Citangkil.
Pengumuman tersebut berisi pemberitahuan kepada masyarakat untuk sementara pelayanan publik di Kecamatan Citangkil ditutup mulai 17-28 Desember 2020.
Camat Citangkil Agus Purwono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan tersebut. Bahkan ia mengaku penutupan tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi.
“Betul, kami menutup pelayanan yang sifatnya sementara, karena salah satu pegawai kami di bagian pelayanan reaktif saat melakukan rapid tes. Dan penutupan ini untuk meminimalisasi dampak dari penyebaran Covid-19 tersebut,”katanya, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga : Dewan Soroti Protokol Kesehatan di Transmart Cilegon
Dia mengatakan, pegawai tersebut saat ini tengah melakukan swab tes dan juga keluarganya yang reaktif ikut serta. Pemerintah Kecamatan Citangkil, kata dia, tetap melakukan langkah antisipasi dengan tak henti hentinya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Ungkap Konsep Pemerintahan, Birokrasi Jadi Garapan Utama, Helldy Agustian Isyaratkan Ini
“Salah satunya adalah penggunaan masker serta mencuci tangan dengan handsanitizer dan menjaga jark. Dalam posisi masa pandemi saat ini kami meminta agar masyarakat tetap harus waspada dan jangan terlena. Dan kami harap warga yang hendak memerlukan pelayanan administrasi agar bersabar,”tuturnya. ***