KABAR BANTEN- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten saran kepada Pemprov Banten untuk merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda pada 2021.
Kemudian, Ombudsman Banten meminta kepada PLN UID Banten untuk melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara di Pulau Tunda.
Sementara kepada Pemkab Serang, Ombudsman Banten meminta untuk melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasara Pulau Tunda melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.
Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, Senin 21 Desember 2020, pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan hasil analisis dan saran dari investigasi Ombudsman Banten tentang permasalahan ketersediaan listrik di Pulau Tunda.
Baca Juga :
Penyampaian hasil analisis dan saran ini merupakan bagai dari tahapan rapid assesment yang digelar oleh Ombudsman Banten bertajuk “Peran Pemerintah Dalam Penyediaan Listrik Di Pulau Tunda Kabupaten Serang”.
Rapid asssessment atau kajian cepat diawali oleh banyaknya pemberitaan media tentang kondisi di Pulau Tunda yang sempat gelap gulita selama beberapa bulan.
Metodologi penelitian yang kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.
Baca Juga : ACT Banten Berikan Bantuan Ratusan Paket Peralatan Sekolah di Pulau Tunda