KABAR BANTEN - Sebanyak 82 calon penumpang pesawat di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dilarang terbang atau batal melakukan liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Pihak PT Angkasa Pura II memberikan penjelasan mengenai larangan terbang bagi 82 calon penumpang di Bandara Soetta tersebut.
Direktur Operasional dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid mengatakan dari total 10.151 pada puncak arus Natal dan Tahun Baru 2021 pada tanggal 24 Desember 2020, orang yang melakukan rapid test antigen di Bandara Soetta, terdapat sekira 82 calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Kalau kita hitung kurang lebih ada di 0.8 persen yang positif Covid-19 dari total penumpang pada hari itu," ujarnya, Jumat, 25 Desember 2020.
Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Petugas Validasi Bebas Covid-19 di Bandara Soetta Ditambah
Pihaknya melalui Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta telah melakukan penanganan terhadap para calon penumpang yang memiliki hasil reaktif Covid-19.
Menyikapi hasil ini petugas Farmalab dan Kimia Farma selaku petugas rapid test langsung menyarankan pemohon untuk melakukan tindakan swab PCR ke pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah sehigga benar-benar tidak menularkan ke yang lain.
"Calon penumpang yang memiliki hasil positif (reaktif) Covid-19 dipastikan dilarang terbang," tegas Wasid.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tangerang Batalkan Rencana Pembukaan Bioskop