Pemerintah Imbau Warga tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2021, Muncul Kerumunan, Siap-siap Dibubarkan

- 28 Desember 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang secara tegas telah mengimbau kepada masyarakat atau warga untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021 yang menyebabkan kerumunan massa.

Jika ditemukan ada yang melanggar imbauan tersebut atau muncul kerumunan perayaan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang secara tegas akan melakukan penindakan berupa pembubaran.

"Kita imbau masyarakat tidak melakukan aktifitas perayaan Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Apabila melanggar protokol kesehatan yang ada, maka akan kita bubarkan," ujar Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga : Indonesia Resmi 'Lockdown' Sementara WNA Mulai 1 Januari 2021

Masyarakat diingatkan kembali agar mematuhi protokol kesehatan, kali ini dengan dengan 4M, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya menyiagakan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020. Adapun fokus operasi itu adalah kegiatan pelayanan dan pengamanan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021, serta aktivitas lainnya.

"Di masa pandemi Covid-19 ini yang menjadi prioritas kita adalah protokol kesehatan dan pengamanan masyarakat di tempat-tempat ibadah serta beberapa tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul. Dan masyarakat yang masih membandel seperti berkerumun, akan kita tindak tegas," ujarnya Ade.

Baca Juga : Dalam Sehari, 2 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Wilayah Tangerang, Renggut Dua Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x