2021, Pindah ke Kantor Baru, KI Banten Tempati Gedung Negara

- 4 Januari 2021, 18:15 WIB
Komisioner KI Banten foto bersama di depan Gedung Negara Provinsi Banten. Mulai tahun 2021, Kantor KI Banten pindah di Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang, Banten, 42112.
Komisioner KI Banten foto bersama di depan Gedung Negara Provinsi Banten. Mulai tahun 2021, Kantor KI Banten pindah di Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang, Banten, 42112. /Dokumen KI Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Informasi atau KI Banten mulai tahun 2021 pindah ke kantor baru di Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No.5 Kota Baru, Kota Serang, Banten, kode pos 42112.

Sebelumnya, KI Banten berkantor di Jalan Raya Petir-Serang KM 3, Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, kode pos 42123.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, pada November 2020 lalu, Gubernur Banten Dr. Wahidin Halim memberikan arahan bagi KI Banten untuk mengisi Gedung Negara sebagai kantor KI Banten.

“Kami sangat mengapresiasi arahan Gubernur Banten dan akhirnya kami (KI Banten) memiliki gedung sendiri dengan nilai historis yang luar biasa,” ujar Hilman.

Baca Juga : PTUN Serang Menuju Informatif, KI Banten Serahkan Penghargaan Hasil Monev Badan Publik 2020

Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyebutkan bahwa tahun 2020 KI Banten memasuki usia yang ke-10 sebagai pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

Ia mengatakan, sejak awal berdiri hingga sekarang, KI Banten sudah jalan tiga periode yaitu periode 2011-2015 sebagai periode pertama, kemudian periode kedua 2015-2019 dan saat ini periode ketiga 2019-2023.

Menurut dia, pada tahun ke-10 ini, KI Banten ingin memastikan penatakelolaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten semakin baik. Salah satu indikatornya adalah kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat.

"Demikian hal nya bagi badan publik, untuk lebih taat dan patuh terhadap UU 14/2008 dan putusan KI Banten ketimbang mengedepankan upaya hukum lainnya, sementara substansi permohonan itu sendiri merupakan kategori informasi publik yang wajib diumumkan," ujar Toni.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x