KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memperketat izin keramaian untuk mengantisipasi kerumunan.
Hal itu menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang Achmad Sulaiman mengatakan, pemkab memperketat izin keramaian untuk mengurangi aktivitas kerumunan di masyarakat. Tujuannya, tidak lain agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca Juga: Kenali Efek Samping yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek di Sini
"Rencananya akan memperketat izin keramaian, termasuk juga pengawasan . Yang jelas, jangan sampai ada kerumunan yang bisa mengundang klaster baru di masyarakat," kata Sulaiman, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Respon PSBB Jawa Bali, Pemprov Banten Bentuk Perda Khusus, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Dia menjelaskan, mayoritas masyarakat di Pandeglang yang terinfeksi virus ini merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Mereka telah menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan pengawasan ketat dari Satgas.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Begini Pendekatan Polri
Meski sudah menjalani isolasi, kata Sulaiman, Satgas masih kesulitan untuk mengedukasi masyarakat yang positif Covid-19 agar mau menjalani karantina di rumah singgah Wisma PKP-RI Pandeglang.