KABAR BANTEN - Barang bukti sabu dengan berat mencapai 1,207 kilogram atau senilai miliaran rupiah dimusnahkan Polsek Ciputat Timur dengan cara diblender dicampur air dan deterjen, Jumat, 15 Januari 2021.
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polsek Ciputat Timur tersebut didampingi Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tangsel (Tangerang Selatan).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu menjelaskan, barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup fantastis itu didapat dari hasil pengungkapan peredaran sabu dari dua tersangka.
Baca Juga : Buka Warung Jumat dan Gelar Silaturahmi, Polres Serang Implementasikan Program 'Pendekar Banten'
Ribuan gram sabu tersebut, hendak diedarkan tersangka bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39) di wilayah Tangsel. Keduanya diamankan polisi pada Rabu, 14 Januari 2021.
"Kami mendapat informasi bahwa di Pergudangan multiguna di Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Tangsel ada transaksi Narkoba," tutur Hitler.
Saat digerebek ternyata benar, didapati dua paket sabu seberat 5 dan 10 gram dari tangan tersangka Dicky.
Baca Juga : Atensi Kapolres Pandeglang kepada Kasat Lantas Baru: Harus Punya Terobosan