Percepatan Penanganan Covid-19: PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 2021

- 20 Januari 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi PSBB. Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB di Provinsi Banten guna mempercepat penanganan Covid-19.
Ilustrasi PSBB. Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB di Provinsi Banten guna mempercepat penanganan Covid-19. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB di Provinsi Banten dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021.

Perpanjangan dilakukan seiring dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, daerah juga diminta konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga : Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren

Sementara untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Begitu juga mengenai waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh kepala daerah setempat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x