Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tangerang Disanksi Teguran, Denda Rp25 Juta hingga Disegel

- 21 Januari 2021, 20:32 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

 

KABAR BANTEN - Pekan kedua pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya, sejumlah tempat usaha ditemukan masih banyak yang melanggar.

Seperti di Kota Tangsel (Tangerang Selatan), sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberikan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian, pada Kamis dini hari, 21 Januari 2021.

"Sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama polisi, TNI dan petugas Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Serpong Utara serta pegawai kelurahan-kelurahan melakukan patroli Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kafe dan coffee shop yang buka," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Dekati 1 Juta Orang, PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang

Diakui Muksin, pada pekan kedua pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel ini, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel dengan melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional diatas pukul 19.00 WIB.

"Ada tiga yang kami segel dan beberapa lain kami bubarkan karena sebelumnya tempat - tempat ini sudah diperingati dua sampai tig kali membandel. Akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara. Karena tempatnya itu penuh melanggar PPKM dan surat edaran wali kota karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIb," jelasnya.

Muksin menegaskan, jajarannya bersama seluruh jajaran samping TNI dan Polri akan terus melaksanakan patroli kepatuhan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangsel.

"Tim akan terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah di Kota Tangsel, dan kami harap masyarakat Tangsel dan diluar Tangsel, mematuhi peraturan dan sama-sama menjaga kesehatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x