Bakal Kaji Program Kepala Daerah Sebelumnya, Helldy Agustian: Bila Perlu Dibabat Habis

- 23 Januari 2021, 21:22 WIB
Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta saat memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada Kota Cilegon 2020 yang digelar KPU, Sabtu, 23 Januari 2021.
Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta saat memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada Kota Cilegon 2020 yang digelar KPU, Sabtu, 23 Januari 2021. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji) bakal mengkaji program kepala daerah yang dulu.

"Bila perlu dibabat habis," ujar Helldy Agustian dalam konferensi pers (konpers) Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih yang digelar KPU di salah satu hotel di Kota Cilegon, Sabtu, 23 Januari 2021.

Helldy Agustian mengatakan, pembangunan yang belum dituntaskan kepala daerah saat ini (Edi Ariadi-Ratu Ati Marliati), bisa saja dihentikan.

"Kami memilik tim transisi yang akan mengkaji ulang semua program yang berjalan. Misalnya, pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Pelabuhan Warnasari, Sport Center, dan Rumah Sakit (RS),” ujar Helldy Agustian.

Baca Juga : Sah, KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Kota Cilegon 2020

Apakah program yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang belum selesai tersebut memiliki nilai manfaat yang besar atau tidak untuk masyarakat?.

“Jika kajiannya manfaatnya tidak terlalu besar untuk masyarakat, maka tidak kami lanjutkan. Kalau memang tidak untuk kemaslahatan masyarakat Cilegon, buat apa. Yang kami inginkan adalah segala pembangunan untuk kemaslahatan warga Cilegon dan berdampak positif,” tuturnya.

Baca Juga : Berguru ke Banyuwangi, Temui Abdullah Azwar Anas, Ini yang Bikin Helldy-Sanuji Terkesan

Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon mengeluarkan SK yang tertuang dengan nomor 195/HK.03. 1.-Kpt/3672/ KPU-Kot/I/2021. SK tersebut didasari SK Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara No. 191/ HK.03.1./KPT/3672/KPU-Kot/XII/2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x