KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menjamin netralitas ASN pada Pilkada Pandeglang 2020 yang baru lalu dan sudah melalui tahapan penerapan perolehan suara oleh KPU Pandeglang.
Adapun soal adanya gugatan Sidang Perselihan Hasil Pemilu (PHP), menurut Sekda Pandeglang, hal itu bukan ranah Pemkab Pandeglang, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, kita menganut asas praduga tidak bersalah. Jadi kalau soal ASN Pandeglang dijamin netral, karena jauh-jauh hari sebelum pelaksanana Pilkada, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN." kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga : Bakal Ramai, Sidang Sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di MK, Libatkan Sederet Pejabat
Sekali lagi, kata Sekda, bahwa selama Pilkada Pandeglang kemarin semua ASN Pandeglang netral.
Seperti diberitakan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang, namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020. Nama-nama pejabat tersebut dijadikan bukti dugaan pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Thoni-Imat sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Dua Kali Disuntik Vaksin, Ini Yang Disampaikan Irna Narulita
Sementara itu, nama -nama ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni pejabat setingkat Eselon II, Eselon III, Kepala Unit TPSH, Direktur BUMDes Cigeulis, Kasi Trantib Cigeulis, Sekdes dan Kades dan Ketua RT.
Menurut informasi , dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat diduga melakukan kampanye terselubung memenang salah satu Paslon . *