Tegang! Sidang Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Pemohon Ungkap Kecurangan, Yah! Bukti Video tak Bisa Dibuka

- 29 Januari 2021, 17:54 WIB
Kuasa Hukum Thoni-Imat, Nandang Wirakusumah
Kuasa Hukum Thoni-Imat, Nandang Wirakusumah /Youtube MK RI

KABAR BANTEN - Sidang gugatan Pilkada Pandeglang 2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 29 Januari 2021, terpantau cukup menegangkan ketika kuasa hukum pihak pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 02 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat)‎, Nandang Wirakusumah membacakan dugaan pelangaran Pilkada Pandeglang.

Dengan nada suara bergetar, sejumlah dugaan kecurangan Pilkada Pandeglang 2020 dibacakan kuasa hukum pihak pemohon. Dugaan pelanggaran hasil perolehan suara yang dibacakan, di antaranya di TPS 006 Kadudampit, TPS 003 Cijakan, TPS 008 Sukarana, TPS 002 Cimoyan dan TPS 004 Angsana.

Di TPS tersebut, kata dia, tidak ada penulisan data hasil perolehan suara Pilkada Pandeglang 2020. Selain itu, Nandang Wirakusumah juga mengungkapkan telah terjadi pelanggaran di TPS Pasir Mae, Cipeucang, dengan dugaan adanya pencoblosan surat suara dan pelakunya sudah divonis oleh PN Pandeglang 54 bulan penjara.

Baca Juga: Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang, Dinsos: Baru Tiga Kecamatan

Namun sayangnya,alat bukti berupa video yang diserahkan pemohon tidak dapat diputar.

"Alat bukti video yang diserahkan permohon tidak dapat diputar, mohon diperbaiki," ujar Hakim Ketua, Anwar Usman dikutip KabarBanten.com dari youtube MK RI.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Langkah Permerintah Jadi Percuma, Jika Tidak Diiringi Tindakan Ini

Nandang Wirakusumah kemudian meminta Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya.

"Kami memohon pembatalan penetapan hasil Pilkada Pandeglang 2020 oleh KPU Pandeglang dan memohon dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada di 138 TPS tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, "ujar Nandang Wirakusumah.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x