Setelah Dapat SK, Hati-hati Status CPNS Kabupaten Serang Bisa Dibatalkan

- 2 Februari 2021, 10:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS formasi 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS formasi 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021. /Dindin Hasanudin/

"Saat berstatus CPNS kompetensi dan kinerja saudara akan dinilai, jika belum memenuhi kriteria penilaian status CPNS bisa ditunda dan digugurkan sebagai PNS. Sebagai langkah awal saudara tidak boleh berpuas diri banyak tantangan kedepan untuk dihadapi," katanya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Ubah Konstelasi Politik, Siapa Kepala Daerah di Banten yang Diuntungkan?

Tatu mengatakan, nilai profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan inovatif wajib dimiliki ASN. "Karena dalam pelaksanaan tugas aparatur diatus regulasi tanpa adanya nilai tersebut keberadaan regulasi tidak berarti dan berakhir pada tidak maksimal pelaksana tugas," ucapnya.

Ia mengatakan, proses seleksi penerimaan CPNS 2019 merupakan proses berat karena pada tahapan akhir yakni SKB dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Moeldoko Cium Tangan SBY, Foto Lawas Diungkit ke Publik, Netizen : Masih Ingat Momen Ini?

"Sehingga seleksi harus dilakukan dengan prokes ketat. Namun dengan upaya prokes dapat dilalui dengan baik dan menghasilkan 394 lulusan terbaik," katanya.

Tatu mengungkapkan, berdasarkan hasil seleksi dan integrasi nilai baik SKB dan SKD, dari total 16.736 pelamar hanya 395 orang peserta lulus.

Baca Juga: Raksasa Tidur Dibangkitkan Kembali, 3 Bank Syariah Dimerger Jadi BSI, Ini Harapan Presiden Jokowi

"Rinciannya formasi guru 98, tenaga kesehatan 127, penyuluh pertanian 36, tenaga teknis lainnya 134. Dari 395 formasi satu orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri. Karena berdasarkan usulan berkas NIP tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan dibatalkan kelulusannya dengan surat Bupati Serang tanggal 16 November 2020," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x