KABAR BANTEN - Kejutan datang dari surat Mendagri, di tengah dua Kabupaten dan Kota di Banten mempersiapkan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2020.
Kedua daerah itu adalah Kabupaten Serang yang tengah menyambut pelantikan petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Satu daerah lainnya adalah Kota Cilegon yang juga tengah mempersiapkan pelantikan pemimpin baru yakni Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.
Baca Juga: Mirip Detektif! Irjen Pol Rudy Heriyanto Sering Menyamar, Tebuireng Dukung 'Pendekar Banten'
Namun pelantikan kedua kepala daerah hasil pilkada 2020 yang direncanakan 17 Februari 2021 tersebut, terancam batal dan ditunda.
Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umroh Kota Serang Terdampak Kebijakan Arab Saudi
Potensi penundaan itu sangat mungkin terjadi, dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penunjukkan pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat Mendagri, gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah atau sekda kabupaten dan kota yang tidak terdapat sengeketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.