KABAR BANTEN - Pemprov Banten siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banten.
Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk daerah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Sesuai peta risiko penyebaran Covid-19 hingga saat ini terdapat dua daerah di Banten yang berstatus zona merah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, PPKM berbasis mikro dijalankan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 5 Februari 2021.
Secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dirinya telah mengetahui tentang intruksi mendgari untuk dilakukannya PPPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Pelantikan Pemenang Pilkada Diperkirakan Mulur, Sekda Entus Mahmud Sahiri Jadi Plh Bupati Serang?
“PPKM kan sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, berbasis pada desa kelurahan, jadi PPKM mikro namanya,” kata WH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Senin 8 Februari 2021.