Penanganan Covid-19 Difokuskan di Tingkat RT RW, Kota Tangsel Terapkan PPKM Skala Mikro

- 9 Februari 2021, 16:23 WIB
Logo Kota Tangsel. Pemkot Tangsel merumuskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro yang difokuskan di tingkat RT RW untuk menangani penyebaran Covid-19.
Logo Kota Tangsel. Pemkot Tangsel merumuskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro yang difokuskan di tingkat RT RW untuk menangani penyebaran Covid-19. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih merumuskan penekanan-penekanan dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro, yang difokuskan di tingkat RT dan RW.

"Dari kemarin (PPKM Skala Mikro) sedang dirumuskan sama tim, jadi bedanya nanti kita memberikan penekanan penugasan lebih detail ke satgas Covid-19 di tingkat RT RW," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.

Penekanan penugasan Satgas Covid-19 di tingkat RT RW, kata Benyamin Davnie, karena pengurus wilayah terkecil di masyarakat, adalah yang paling tahu aktifitas dan kegiatan warga di lingkungannya.

"Kira-kira seperti Maret 2020 lalu, kalau mau pasang portal lagi, ya keputusannya ada di tingkat bawah. Karena mobilitas itu mereka yang paling tahu, protokol kesehatan itu diterapkan atau tidak itu masyarakat di bawah yang tahu," ucap dia.

Baca Juga: WH Keluarkan Instruksi, Dua Daerah di Banten Jadi Prioritas PPKM Berbasis Mikro, Mana Saja?

Benyamin menyebutkan, PPKM Skala Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, seperti menerapkan bekerja di kantor 50 persen pegawai, layanan makan di tempat makan dan restoran 50 persen dari sebelumnya, hanya dibolehkan sebesar 25 persen.

"Yang tadinya 25 persen WFO 50 persen, pusat perbelanjaan jam 20.00 tapi restoran sampai jam 21.00. Kuncinya ekonomi dengan kesehatan berjalan seirama, seimbang. Makanya kita bebankan kepada satgas RT untuk menegakan prokes lebih ketat," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

”Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut diantaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x