Patungan Bisnis Sabu, Dua Sekawan di Serang Diciduk Polisi  

- 10 Februari 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay

 

KABAR BANTEN – Tergiur keuntungan besar, dua sekawan ini nekat mencoba bisnis narkoba. Namun, bisnis terlarang baru seumur jagung, sudah keburu diciduk polisi.

Kedua tersangka yaitu FA (23) dan Feb (25), disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin 8 Februari 2021.

Keduanya yang merupakan buruh serabutan ini diamankan saat menunggu konsumennya di depan bengkel motor tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Ketahuan Sembunyikan Sabu di Aquarium, Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tidur Pulas 

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang didapat dari tersangka.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar sabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pemuda yang sedang nongkrong di depan bengkel motor.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Serang Gencar Bentuk Pasar Tangguh

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan didapati 3 buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x