Pertanyakan Pelantikan Pejabat Fungsional Pemkot Cilegon, IKAKMC Sebut Wali Kota Cilegon Cederai Kode Etik

- 10 Februari 2021, 16:50 WIB
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi didampingi Wakil Wali Kota Ati Marliati menanda tangani berkas acara pelantikan ratusan pejabat fungsional, Rabu 10 Februari 2021.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi didampingi Wakil Wali Kota Ati Marliati menanda tangani berkas acara pelantikan ratusan pejabat fungsional, Rabu 10 Februari 2021. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Cilegon-Bandung (IKAKMC) mempertanyakan dasar hukum pelantikan pejabat fungsional Pemkot Cilegon yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

Perwakilan pengurus IKAKMC Firmansyah JDWC mengatakan, sesuai dengan UU No.10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dengan tegas melarang adanya penggantian pejabat kecuali atas persetujuan menteri.

“Sebagai entitas politik kami paham aturan selalu bisa dimainkan, tapi kode etik tentu tercederai, demokrasipun dicederai,” ujar Firmansyah JDWC, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Sepekan Lagi Lengser, Wali Kota Cilegon Lantik Ratusan Pejabat

Dia mengatakan, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sangat tidak mempunyai etika dengan mengeluarkan kebijakan yang sangat strategis. Dimana seharusnya menjadi kewenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.

“Mengacu pada UU Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 serta edaran dari Mendagri kegiatan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Kepala Daerah yang akan demisioner. Namun, menjelang masa akhir jabatannya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi memperlihatkan tingkah lakunya dengan terlihat semakin banyak membuat konflik yang kontroversial,” ujar Firmansyah.

Baca Juga: Waduh! Anggaran Covid-19 Kota Cilegon Bermasalah, Inspektorat Lakukan Audit, Ini Temuannya

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Cilegon, Heri Mardiana mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Walaupun ini masa Pilkada juga karena jabatan fungsional, tidak ada masalah dan tidak perlu izin Mendagri. Yang harus izin Mendagri adalah jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan. Contohnya adalah Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas. Yang dilantik ini adalah jabatan fungsional tertentu,” ujar Heri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x