KABAR BANTEN - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Ratu Marliati, akan berakhir 17 Februari 2021 atau tinggal dua hari akan lagi.
Kepemimpinan Kota Cilegon periode 2015 - 2020 yang dilantik 17 Februari 2016 tersebut, dipastikan bakal kosong jika pemenang Pilkada Cilegon 2020 Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta belum pasti dilantik dalam dua atau tiga hari ke depan.
Kekosongan jabatan kepala daerah, selanjutnya akan diisi Pelaksana harian (Plh), yang secara otomatis berada di bawahnya yakni sekretaris daerah (sekda).
Baca Juga: Bantu UMKM, Kemenparekraf Gelar Beli Kreatif Danau Toba di Tangerang
Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca Juga: Agus Nizar Vidiansyah Terpilih Jadi Ketua Umum MES Banten
Dalam surat Mendagri tersebut, meminta Gubernur menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota bersangkutan sebagai Plh, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).