KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang (KPU Pandeglang) akan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Irna Narulita-Tamto Warsono Arban (Irna-Tanto).
"Iya, jika tidak ada halangan, proses penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandgelang terpilih dilaksanakan tiga hari setelah menerima petikan putusan MK. Insya Allah akan kita plenokan dulu bersama para komisioner," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i kepada Kabar Banten.com, Senin 15 Februari 2021.
Putusan MK tersebut, kata Suja'i sifatnya final dan mengikat. Oleh karena itu, dengan tidak diterimanya permohonan pihak pemohon (penggugat) maka sudah tidak ada lagi yang disengketakan dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih akan segera ditetapkan.
Baca Juga: Gubernur Banten Balas Surat Mendagri Tolak Plh, Minta Kepala Daerah Terpilih Dilantik Tepat Waktu
Sementara itu, Calon Bupati Pandeglang terpilih, Irna Narulita siap membangun optimisme dengan semua elemen untuk membangun Pandeglang yang lebih maju.
Irna akan bekerja cepat bersama masyarakat menuju Pandeglang berkah berdaya saing.
"Terimakasih atas doa dan dukungan semua pihak untuk Pandeglang tercinta," ujar Irna.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan pemohon dalam perkata gugatan Pilkada Pandeglang Tahun 2020 dengan Nomor perkara 74 pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, di Gedung MK Republik Indonesia, Senin 15 Februari sekitar pukul 11.30.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Irna-Tanto Siap-siap Dilantik