Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Maman Mauludin Selama Menjabat Plh Wali Kota Cilegon

- 17 Februari 2021, 09:12 WIB
Maman Mauludin, Penjabat Sekda Kota Cilegon.*
Maman Mauludin, Penjabat Sekda Kota Cilegon.* /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan SK No. 132/252-PemKesra/2021 yang isinya memerintahkan Maman Mauludin selaku Penjabat Sekda bertugas sebagai Pelaksana Harian atau Plh Wali Kota Cilegon.

Maman Mauludin mengemban tugas barunya terhitung tanggal 17 Februari 2021 sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.

Dalam surat tersebut, Maman Mauludin diminta melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Dalam surat tersebut juga disebutkan beberapa larangan yang harus dipatuhi Maman Mauludin selama menjabat Plh Wali Kota Cilegon.

Di antaranya, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat yang mengeluarkan perizinan sebelumnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Ngantor, Wali Kota Cilegon Rapat Forkopimda, Wakilnya Hadiri Pernikahan Anak Camat

Kemudian larangan lainnya adalah, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Plt Asda I Pemkot Cilegon Tb. Dikri Maulawardhana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SK dari Gubernur Wahidin Halim terkait Plh Wali Kota Cilegon.

Baca Juga: Besok Maman Maulidin Gantikan Sang Kakak, jadi Plh Wali Kota Cilegon Kedua Setelah Setia Hidayat

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x