KABAR BANTEN - Provinsi Banten merupakan satu dari tujuh provinsi lainnya yang akan diisi Penjabat gubernur pada 2022, karena pilkada di Provinsi Banten yang seharusnya digelar 2022, digeser secara serentak menjadi Pikada 2024 jika.
Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, dengan asmsi revisi UU Pemilu batal dilakukan. Untuk mengisi kekosongan, Sekda Banten berpeluang menjadi Penjabat Gubernur Banten.
Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2017 dan 2018, jumlahnya mencapai 34 provinsi dan akan berakhir 2022 dan 2023. Jika Pilkada digelar serentak 2024, maka tak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2022 dan 2023.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mempertimbangkan opsi pengangkatan sekda provinsi, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023.
Baca Juga: Siap-siap! Warga Banten, BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tiga Wilayah Ini Diprediksi Terjadi Banjir
Dengan pilkada yang baru dimulai 2024 atau tiga tahun dari sekarang, Penjabat Gubernur akan mengambil alih kepemimpinan di 34 provinsi tersebut, termasuk Banten. Saat ini saja, Kemendagri dibikin pusing dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2021dan kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
Baca Juga: Stasiun Rangkasbitung Lebak, Resmi Beroperasi 1 Oktober 1899, Ini Harga Karcisnya Saat Itu
“Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita, untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dikutip Kabar Banten dari kemendagri.go.id