Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

- 19 Februari 2021, 10:45 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto /Dok. Bidhumas Polda Banten/
KABAR BANTEN - Kepolisian Daerah atau Polda Banten membentuk Satgas khusus untuk memberantas mafia tanah.
 
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan tidak segan-segan menindak mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.
 
"Polda Banten siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segan bertindak terhadap mafia tanah," kata Irjen Rudy Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Februari 2021.
 
 
Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Banten menyiapkan Satgas khusus penanggulangan mafia tanah dari Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak kantor KemenATR/ BPN Provinsi, dan Kabupaten kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
 
"Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di keenam Polres/Polresta," kata Kapolda menegaskan.
 
 
Kapolda Banten menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri. 
 
"Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah," kata Irjen Rudy Heriyanto.
 
Kapolda Banten juga meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.
 
 
Diketahui, Polda Banten dan jajaran pada 2021 ini tengah menangani 5 kasus mafia tanah. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua kasus.
 
Sementara pada 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.
 
Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 hektare lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian.
 
 
Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
 
Kapolda Irjen Rudy berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah. 
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Polda Banten melalui Satgas Penanggulangan Mafia Tanah, tidak segan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok yang jika mengambil hak tanah rakyat yang bukan miliknya. 
 
 
"Kepada warga yang merasa dirugikan agar tidak segan dan ragu segera melaporkannya ke Satgas Penanggulangan Mafia Tanah di SPKT dan Ditreskrimum Polda Banten," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x