KABAR BANTEN - Anggota Komisi III DPR RI, HA. Dimyati Natakusumah menilai keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi.
Karena di dalam UU ITE tersebut diduga terdapat pasal karet yang menimbulkan banyak penafsiran berbeda-beda.
"Ya, soal UU ITE, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden bahwa UU itu jika belum memberikan asas keadilan dan masih ada pasal karet, maka langkah Pak Jokowi sangat tepat akan merevisi UU tersebut," kata Dimyati kepada Kabar Banten, Sabtu 20 Februari 2021, seusai menghadiri pelantikan pengurus DPD PKS di Hotel Rizki Pandeglang.
Menurut politisi PKS nasional ini, selama ini keberadaan UU ITE sangat membuat aparat penegak hukum sibuk menerima berbagai aduan dan pelaporan baik itu pasal 27 tentang pencemaran nama baik maupun dalam pasal 28 tentang ujaran kebencian dalam UU ITE.
"Ya, kasihan aparat penegak hukum, pelaporan dan pengaduan akan terus terjadi dan ini seolah menjadi pasal karet yang bisa dijadikan dalil oleh pelapor untuk ajang balas dendam atau lainnya. Jadi, saya berpendapat sebaiknya beberapa pasal yang memuat pasal karet atau tidak ada kejelasan, sebaiknya dilakukan revisi," kata Dimyati.
Ia mengatakan revisi UU ITE ini guna memberikan rasa adil dan kebenaran bagi masyarakat, khususnya para pengguna medsos.
"Termasik peran media (pers) harus tetap diberikan ruang menginformasikan pesan dengan perindungan kepada media. Sebab, peran media sangat penting sebagau pilar ke empat dalam demokrasi bangsa," ujar Dimyati.