Asyik Hisap Ganja, Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi

- 21 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial AA (25), ditangkap petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dan Direktorat Resnarkoba Polda Banten, di rumah kontrakannya di Kota Serang.

Warga Kelurahan Unyur, Kota Serang ini diciduk saat sedang menghisap ganja di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening.

"Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang pada Jumat 19 Februari 2021 sore, berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Ahad 21 Februari 2021.

Baca Juga: Buntut Kasus Mantan Kapolsek Astanaanyar, Jenderal Bintang Dua Ini Ultimatum Polisi tak Dekati Lingkaran Setan

Tersangka AA diketahui merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang telah menjadi target operasi.

Bahkan dari pengakuan AA, bisnis jual beli ganja sudah dilakukan selama satu tahun. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, kepolisian hanya mendapatkan barang bukti satu paket kecil ganja yang dikemas dalam kantong plastik.

"Untuk sabu sudah habis dijual tersangka. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Shilton.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

Shilton menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x