Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba dan Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi," ujar Shilton.
Baca Juga: Patungan Bisnis Sabu, Dua Sekawan di Serang Diciduk Polisi
Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa terjerumus dalam bisnis terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi karena dirinya tak memiliki pekerjaan.
Transaksi barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer.
"Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam," kata Shilton.***