KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah menetapkan waktu pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak pada 11 Juli 2021 di Kabupaten Serang.
Sejumlah tahapan untuk pelaksanaan Pilkades tersebut juga mulai dipersiapkan Pemkab Serang.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di ruang rapat Brigjen Syam'un, Setda Pemkab Serang, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri mengatakan, pada awalnya tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan workshop sosialisasi pada stakeholder yang berkepentingan.
Baca Juga: Dicari-cari Netizen Hingga Trending di Twitter, Anies Baswedan Beri Jawaban dengan Postingan Ini
Kemudian sosialisasi pada panitia kabupaten yang SK nya kini sudah ditetapkan bupati. Sosialisasi tersebut dilakukan tanggal 25, 26 dan 27 Februari.
Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 22 Februari 2021
"Sebelum tahapan dimulai panitia kabupaten harus memahami mekanisme aturan terkait Pilkades serentak 2021," ujarnya dalam pemaparan rapat koordinasi Pilkades serentak.
Baca Juga: Siap-siap Pilkades di Kabupaten Serang Akan Dimulai, Plh Bupati Tekankan Hal Ini ke Diskominfosatik