Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi
Proses Pemetaan Partisipatif menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, identifikasi sumber daya alam yang dimiliki, dan sebagainya.
Melalui peta juga mempemudah pihak luar memahami pengurusan wilayah itu dan sekaligus mempermudah pengakuan dari pihak luar.
Menumbuhkan partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk tenaga, waktu, uang, maupun material lainnya. Memunculkan kelembagaan lokal, baik yang dulu sudah ada maupun bentuk baru.
"Luas lahan yang dipetakan nanti status penguasaannya dialihkan dari TNGHS menjadi kawasan untuk Hutan Adat Kasepuhan Cimuncang," katanya.***