Berkas Perkara Mafia Tanah Libatkan Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejati Banten

- 23 Februari 2021, 11:06 WIB
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia  menghubungi Satgas Mafia Tanah
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia menghubungi Satgas Mafia Tanah /Polri.go.id/

KABAR BANTEN - Berkas perkara mafia tanah dugaan pemalsuan AJB yang melibatkann ASN telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejati Banten.

AJB dimaksud bernomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, terdapat tiga orang tersangka dalam perkara tersbut. Mereka adalah JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli, dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejati Banten.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

"Iya bener pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 pukul 10.00 wib Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka ke Kejati Banten," kata Sonny, Selasa 23 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka yang sebelumnya dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Siapkan Satgas Khusus, Polda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah.

"Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan AJB, diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x