Yosep menegaskan, sekarang lagi proses simulasi dulu. "Mau kita terapkan tapi mau lihat-lihat dulu. Kalau tidak tambah ribet buat pemohon ya lanjut kalau enggak nanti kita lihat," katanya.
Tapi, kata Yosep, hal tersebut diharuskan oleh Kemendagri. "Sesunguhnya mungkin untuk pendataan biar ngelink kemana-mana. Termasuk validasi saja dengan NIK KTP ini clear," katanya.
Baca Juga: Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung Rusak dan Berlubang, Iti Octavia Jayabaya Protes Kementerian PUPR
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ujang Bahrudin membenarkan bahwa Dinas Penanaman Modal sudah melaksanakan PKS. "Ya, itu dengan bidang PDIP Disdukcapil Lebak," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur menuturkan, sekarang OPD bisa mengakses komponen data kependudukan secara online melalui aplikasi dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS).
"Jadi arahan Dirjen Dukcapil agar komponen data kependudukan bisa di akses oleh OPD di di daerah dengan catatan menjalin PKS dulu," katanya.
Ahmad Nur menjelaskan, ada 23 komponen data seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, golongan darah dan lain-lain.
"Jadi nanti dalam PKS dituangkan komponen data apa saja yg dibutuhkan oleh OPD agar bisa di akses, tapi enggak bisa keseluruhan komponen data, yang dibutuhkan saja, seperti Dinas Penanaman Modal butuh data NIK, Nama, Alamat itu saja yang dituangkan dalam PKS," katanya.***