KABAR BANTEN - Beredar, Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa pasien atau warga yang meninggal karena Covid-19 di tahun 2021 tidak diberikan bantuan berupa santunan, karena tidak dianggarkan pada tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SE Kemensos bahwa pasien dan warga yang meninggal karena Covid-19 tidak diberikan santunan.
“Iya betul ada Surat Edaran dari Kemensos dengan No.150/3.2/BS.01.02/02/2021. Yang isinya pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi angaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Sehingga usulan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi juga Kabupaten Kota tidak ditindaklanjuti. Dengan adanya SE tersebut, kami pasrah saja,” ujar Ahmad Jubaedi, Selasa, 23 Februari 2021.
Ia mengatakan, sebetulnya pada tahun 2020 lalu, masih banyak pengajuan yang belum bisa dicairkan. Ia mengaku belum mengetahui alasan ditutupnya program santunan kematian akibat Covid-19.
Padahal, kata dia, pihaknya selalu mensosialisasikan surat yang sebelumnya terkait adanya suat edaran yang mendapatkan santunan.
“Artinya secara otomatis, surat yang terdahulu memperbolehkan data santunan dengan adanya surat yang baru secara otomatis, santunan tersebut ditutup," ujar Ahmad Jubaedi.
Untuk pengajuan yang sudah diusahakan, kata dia, meski kecil kemungkinan mendapatkan.