Beredar, SE Kemensos Tutup Santunan Covid-19, Dinsos Kota Cilegon Pasrah

- 23 Februari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Beredar, Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa pasien atau warga yang meninggal karena Covid-19 di tahun 2021 tidak diberikan bantuan berupa santunan, karena tidak dianggarkan pada tahun 2021.

Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SE Kemensos bahwa pasien dan warga yang meninggal karena Covid-19 tidak diberikan santunan.

“Iya betul ada Surat Edaran dari Kemensos dengan No.150/3.2/BS.01.02/02/2021. Yang isinya pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi angaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Sehingga usulan dan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi juga Kabupaten Kota tidak ditindaklanjuti. Dengan adanya SE tersebut, kami pasrah saja,” ujar Ahmad Jubaedi, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Misteri Hujan Debu 30 Menit di Suralaya Terungkap, Manajemen PLTU Suralaya Blak-blakan, Ini Yang Disampaikan

Ia mengatakan, sebetulnya pada tahun 2020 lalu, masih banyak pengajuan yang belum bisa dicairkan. Ia mengaku belum mengetahui alasan ditutupnya program santunan kematian akibat Covid-19.

Padahal, kata dia, pihaknya selalu mensosialisasikan surat yang sebelumnya terkait adanya suat edaran yang mendapatkan santunan.

“Artinya secara otomatis, surat yang terdahulu memperbolehkan data santunan dengan adanya surat yang baru secara otomatis, santunan tersebut ditutup," ujar Ahmad Jubaedi.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Cilegon, Diambil dari Kata Air dan Kubangan, Daerah Rawa Berkembang jadi Kota Baja

Untuk pengajuan yang sudah diusahakan, kata dia, meski kecil kemungkinan mendapatkan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x