KABAR BANTEN - Ombudsman RI Provinsi Banten dan BPK Perwakilan Banten bersepakat memperkuat pengawasan pelayanan publik, melalui jaringan kerja yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait.
Kesepakatan kedua lembaga tersebut, dilakukan dalam pertemuan yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, pada Selasa 23 Februari 2021.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Ai Siti Hajizah sebagai Staff Perwakilan.
Baca Juga: Kabar gembira! Siapkan Milenial Sosiopreneur, Tahun ini BSI dan Laznas BSM Umat Buka Beasiswa ISDP
Mereka diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Amran Syifa dan Jajaran di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Pada kesempatan tersebut, Dedy Irsan menyampaikan, kegiatan koordinasi bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif.
Termasuk di antaranya, dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.“Kunjungan ini kami lakukan dengan maksud untuk menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPK RI Perwakilan Provinisi Banten” Ujarnya
Baca Juga: Baznas Lebak Bagikan 72 Ekor Domba Kepada Peternak Mustahik, Ini yang Diharapkan
Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi dari Ombudsman RI dan BPK RI saling berkaitan sehinga perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama lebih lanjut.