“Barang bukti sudah diamankan. Untuk sopir sedang kami mintai keterangan lebih lanjut,” tutur Wagimin.
Baca Juga: Dihantam Cuaca Ekstrem Saat Merapat ke Pelabuhan Merak Banten, KMP Dorothy Kandas di Perairan Merak
Sementara itu Arum Kusnila Dewi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kerjasama dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran terhadap aturan karantina.
"Koordinasi kami bangun dalam sebuah kawasan sinergis antara BKP Cilegon, KSKP Merak, PT ASDP Indonesia Ferry, TNI serta BKSDA," ucap Arum.***