Bawa Kabur Scoopy, Dua Maling Motor Diamankan Polisi

- 25 Februari 2021, 12:22 WIB
Petugas berfoto bersama kedua pelaku serta sejumlah barang bukti
Petugas berfoto bersama kedua pelaku serta sejumlah barang bukti /Dok. Polres Cilegon/

KABAR BANTEN - Polres Cilegon mengamankan dua pencuri kendaraan bermotor, Senin 22 Februari 2021. Kini, kedua pelaku tengah dimintai keterangan secara intensif oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku curanmor yang diamankan berinisial SP (39) dan SK (25), keduanya merupakan warga Pandeglang. 

Sementara korban merupakan warga Lingkungan Lebak Indah, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, bernama Andi Suryana.

Baca Juga: Sebuah Minibus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kota Cilegon

Kasus ini bermula dari korban yang memarkirkan kendaraannya, yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) A 3308 SP warna merah hitam, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat 14 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Andi baru saja pulang dari kerja.

"Saat itu, motor korban dikunci, bahkan dengan slot kunci kontak. Tapi besok harinya, motor korban sudah hilang," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin, Rabu 23 Februari 2021.

Kemudian, Andi baru melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Pulomerak pada 13 Februari 2021. Selang sepekan laporan ke polisi, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Baca Juga: Polres Serang Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Ini Pesan Kapolres

Kasatreskrim mengatakan, dua pelaku diketahui merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Ini memudahkan pihaknya lantaran salah satu pelaku tercatat dalam datta base pihaknya. "Pelaku atas nama SP residivis," ujarnya. 

Arief menjelaskan, atas perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. "Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Cilegon," tuturnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x