Jabatan Sekda Kota Cilegon, Hasbi Sidik: Tak Perlu Lelang Ulang

- 28 Februari 2021, 20:49 WIB
Hasbi Sidik, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon tak perlu melakukan lelang ulang jabatan Sekda Kota Cilegon.
Hasbi Sidik, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon tak perlu melakukan lelang ulang jabatan Sekda Kota Cilegon. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Setelah resmi menjabat Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon per 26 Februari 2021, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta akan diuji dengan posisi Sekda Kota Cilegon, yang menuai sorotan.

Tokoh Muda Cilegon, Firmansyah menilai lelang jabatan ulang jabatan Sekda Kota Cilegon perlu dilakukan karena akan banyak peserta.

“Saya kira, lelang jabatan Sekda Kota Cilegon, perlu diulang karena nanti akan ada banyak pilihan dan peserta. Tinggal bagaimana mekanisme dan aturannya dilakukan,” ujar Firmansyah, Ahad, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Ancaman Preseden Buruk Kota Cilegon, Dewan Ingatkan Helldy-Sanuji, Harus Serius Realisasikan Janji Politik

Dia mengatakan, lelang ulang jabatan Sekda Kota Cilegon tersebut guna melakukan transparansi. Agar semua masyarakat Cilegon bisa ikut menyaksikan.

“Artinya begini, kalau lelang diulang, Pak Wali bisa melihat dan memilih secara langsung siapa yang akan jadi Sekda Kota Cilegon mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Tiga Publik Figur Pimpin Kota Cilegon

Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Hasbi Sidik mengatakan, sebaiknya Pemkot Cilegon tidak perlu melakukan lelang ulang jabatan Sekda Kota Cilegon. Karena masa bakti Wali Kota Cilegon hanya 3,5 tahun, sedangkan pekerjaan sebagai pemimpin cukup banyak.

“Artinya begini, kenapa tidak usah melakukan lelang ulang jabatan Sekda Kota Cilegon, kita lihat periodeisasi Wali Kota Cilegon sekarang ini yakni 3,5 tahun. Kalau diulang, akan banyak waku tersita, belum lagi melakukan assesmen selama 6 bulan,” ujar Hasbi Sidik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x