Terkendala Izin dan SOTK, RS Pakulonan Belum Bisa Beroperasi

- 3 Maret 2021, 13:25 WIB
izin ilustrasi. RS Pakulonan di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, belum bisa beroperasi karena terkendala izin dan SOTK.
izin ilustrasi. RS Pakulonan di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, belum bisa beroperasi karena terkendala izin dan SOTK. /

KABAR BANTEN - Operasional Rumah Sakit atau RS Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel (Tangerang Selatan) terkendala perizinan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Plt Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Tangsel, Deden Deni menyebutkan, saat ini sebagian alat kesehatan (alkes) dan sumber daya manusia sudah untuk menunjang operasional RS Pakulonan sudah tersedia.

"Di RS Pakulonan, alat sudah sebagian masuk, SDM sebagian sudah ada," ucap Deden Deni ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Kecamatan Ciputat, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan 'Peduli' Korban Banjir, Apa Saja Yang Dilayani? Ini Penjelasannya

Deden menjelaskan, proses legalitas RS Pakulonan, perizinan dan lainnya tersebut, bisa dilakukan sambil berjalannya waktu dan penyempurnaan SDM dan alkes yang dibutuhkan.

"Kita menunggu legalitas, ya perizinan, sama SOTK. Tapi itu bisa sambil jalan, perizinan dulu. Targetnya di bulan Maret ini bisa beroperasi," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Jasa Titipan Boleh Bawa Pesanan Melalui Bandara Soetta

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menambah fasilitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 dengan mengoperasikan RS Pakulonan di wilayah Kecamatan Serpong Utara.

RS tersebut, memiliki kapasitas ruang perawatan hingga 71 tempat tidur dan bahkan bisa menampung maksimal 100 tempat tidur.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x