Datangi Gubernur Banten, Ini Yang Dilakukan KPK

- 3 Maret 2021, 21:42 WIB
Suasana pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah II dengan Gubernur Banten, Rabu, 3 Maret 2021.
Suasana pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah II dengan Gubernur Banten, Rabu, 3 Maret 2021. /

KABAR BANTEN - Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim guna melakukan evaluasi capaian program pencegahan korupsi tahun 2020, di rauang rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 3 Maret 2021.

Tujuan kedatangan Satgas KPK tersebut bermaksud mendiskusikan komitmen Gubernur melaksanakan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten pada tahun 2021.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Pencegahan Wilayah II KPK, Dwi Linda Aprilia mengapresiasi capaian Pemprov Banten di 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Baca Juga: Gubernur Banten Didatangi KPK, Wahidin Halim: Tidak Ada Niatan Kami Timbun Harta

Area-area intervensi itu adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Meskipun skor Banten di 2020 sudah relatif baik, kami minta Pemerintah Provinsi Banten bisa lebih baik lagi di tahun 2021, mengingat sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi pedoman atau panutan untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” katanya dalam keterangan pers KPK Bidang Pencegahan.

Baca Juga: Banten Kini Zona Kuning, Gubernur Banten Ucapkan Syukur, Kadinkes Masih Ingatkan Soal Ini

Dia mengatakan, sejumlah area intervensi yang termuat dalam MCP, kata Linda, harus dijadikan pedoman kepala daerah ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Terkait upaya sertifikasi aset tanah di seluruh wilayah pemerintah daerah se-Banten, data KPK per Februari 2021 mencatat ada total 1.548 sertifikat bidang tanah, senilai Rp1,2 Triliun.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x