KABAR BANTEN - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak (Kemenag Lebak) tidak beroperasi atau tutup selama 10 hari karena ada pegawai terkonfirmasi positif Covid -19.
Penutupan Kantor Kemenag Lebak terhitung semenjak hari Kamis, 4 Maret sampai 14 Maret 2021, setelah salah satu pegawai meninggal di RSUD Adjidarmo dan dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Malangnengah, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Kami sampaikan pelayanan publik tatap muka pada Kantor Kemenag Lebak ditutup sementara. Untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kepala Kemenag Lebak H Ahmad Tohawi kepada awak media, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Pemkab Lebak Alokasikan Anggaran Khusus Sebesar 25 Persen
Ia menjelaskan, penutupan sementara pada Kantor Kementerian Agama terhitung dari tanggal 4 sampai dengan 14 Maret 2021.
"Selama penutupan sementara, pelayanan di alihkan menjadi secara Online," katanya.
Lebih lanjut Kepala Kemenag Lebak mengimbau, kepada seluruh pegawai diminta untuk menjaga Kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dan mematuhi Protokol kesehatan. Dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi merumunan, mengurangi mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga: Seorang Jaksa di Kabupaten Lebak Menangis Histeris, Kenapa? Begini Ceritanya
"Bagi pegawai yang merasakan gejala ringan seperti flu, demam, batuk, sesak nafas dan hilang Indra penciuman atau nyeri tenggorokan diminta untuk melaksanakan Isolasi Mandiri. Apabila merasakan gejala semakin memburuk harap segera memeriksakan diri ke rumah Sakit rujukan Covid - 19," katanya.