Kemendikbud Tawarkan Bantuan untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus, Simak Syarat dan Jadwalnya

- 6 Maret 2021, 13:07 WIB
Mahasiswa berkebutuhan khusus
Mahasiswa berkebutuhan khusus /Ilustrasi/pixabay

KABAR BANTEN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu atau asitif untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.

Melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bantuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.

Tujuannya, untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Selamat untuk Pendidik dan Murid! Bantuan Kuota Belajar Ditambah Tiga Bulan! Ini Penjelasan Mas Menteri

Dilansir KabarBanten.com dari buku panduan bantuan yang diakses melalui laman dikti.kemdikbud.go.id, bantuan yang diperuntukan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Bantuan ini dapat diakses oleh perguruan tinggi yang dibagi dalam dua klaster yakni perguruan tinggi yang sudah memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus, dan perguruan tinggi yang belum memiliki mahasiswa disabilitas.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya

Besaran dana yang bisa didapatkan perguruan tinggi dalam mendukung layanan inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (teknologi asitif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus maksimal sebesar Rp50.000.000 per proposal yang diajukan. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dikti.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x