KABAR BANTEN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan bantuan dana inovasi pembelajaran dan teknologi bantu atau asitif untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
Melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bantuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
Tujuannya, untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
Dilansir KabarBanten.com dari buku panduan bantuan yang diakses melalui laman dikti.kemdikbud.go.id, bantuan yang diperuntukan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha
Bantuan ini dapat diakses oleh perguruan tinggi yang dibagi dalam dua klaster yakni perguruan tinggi yang sudah memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus, dan perguruan tinggi yang belum memiliki mahasiswa disabilitas.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya
Besaran dana yang bisa didapatkan perguruan tinggi dalam mendukung layanan inovasi pembelajaran dan teknologi bantu (teknologi asitif) untuk mahasiswa berkebutuhan khusus maksimal sebesar Rp50.000.000 per proposal yang diajukan.