KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten mengamankan aset daerah berupa tanah belum bersertifikat milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten di Kabupaten Lebak.
Hal itu dilakukan BPKAD dalam upaya penyelamatan dan penertiban aset Pemprov Banten yang ada di Kabupaten Lebak.
Melalui BPKAD, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah.
Baca Juga: 12 Motif Batik Lebak Siap-siap Hilang di Pasaran, Kenapa Ya? Ternyata Karena Kondisi Seperti Ini
"Di Kabupaten Lebak terdapat tanah aset Pemprov Banten yang belum disertifikat. Ada 26 bidang tanah yang diajukan ke BPN Lebak," ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada KabarBanten.com, Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: TMMD 110 Kodim 0603 Lebak, TNI Buka Akses Jalan, Warga Kabupaten Lebak Sebut Harga Tanah Melambung
Bidang tanah tersebut diajukan kepada BPN Lebak untuk dilakukan penerbitan sertifikat. Berkasnya sudah diserahkan akhir pekan lalu.
"Dari 26 bidang tanah, terbanyak tanah-tanah sekolah yang diproses sertifikatnya," ujar Rina Dewiyanti.
Baca Juga: Tak Ada Kuota CASN dan PPPK, Guru Pendidikan Agama Honorer Ancam Demo, DPD RI Bereaksi