KABAR BANTEN – Pilgub Banten dipastikan digelar 2024, setelah Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Pencabutan itu dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD dan perwakilan pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM, dalam Rapat Kerja 2021, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, terjadi perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi, khususnya terkait dengan keberadaan RUU Pemilu.
Baca Juga: Tiga Srikandi Demokrat Digadang-gadang di Pilgub Banten, Ada yang Berjuluk ‘Wadon Banten’
Berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama
"Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU," kata Supratman, dikutip KabarBanten.com daridpr.go.id.
Penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini, telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu, Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.