Pemprov Banten Berhutang Rp 30 Miliar ke Pemkab Lebak 

- 17 Maret 2021, 18:18 WIB
Sejumlah kendaraan terparkir di depan Kantor BKAD (Sebelumnya BPKAD) Lebak.
Sejumlah kendaraan terparkir di depan Kantor BKAD (Sebelumnya BPKAD) Lebak. /Purnama Irawan/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2020 kepada Pemkab Lebak sebesar Rp 30 miliar.  Total DBH yang semestinya diterima di tahun 2021 sebesar Rp55 miliar namun baru Rp25 miliar yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lebak.

"Anggaran DBH masih ada sisa yang belum disalurkan sebesar Rp30 miliar di Pemprov Banten," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Total DBH Pemkab Lebak tahun 2020 sebesar Rp55 miliar. Sebesar Rp25 miliarnya, sudah disalurkan ke rekening kas daerah.

Baca Juga: Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Kaji Ulang Proposal Penyehatan

"Sementara Rp30 miliar lagi belum," katanya.

Budi menjelaskan, DBH sebesar Rp30 miliar yang belum ditransferkan ke kas daerah merupakan pendapatan hasil dari pelampauan target 2020. Sedangkan kalau mengacu pada nilai target APBD 2020 sudah tercapai 100 persen atau Rp 25 miliar.

"Pemkab Lebak saat ini sangat membutuhkan penyaluran DBH, karena akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dan PPKM. Untuk menghentikan Pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Beban Operasional Bank Banten Rp 308,66 M, Tapi Pendapatan Bunga Turun dan Dana Pihak Ketiga Anjlok

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020, untuk Kabupaten dan Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x