Gara-gara Bank Banten, Pemprov Punya Utang Rp30 Miliar, Pemkab Lebak Ngeluh Programnya Terhambat

- 17 Maret 2021, 18:23 WIB
Petugas menghitung uang di mesin penghitung.
Petugas menghitung uang di mesin penghitung. //Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2020 kepada Pemkab Lebak sebesar Rp 30 miliar.

Dari total DBH yang semestinya diterima di tahun 2021 sebesar Rp55 miliar, namun baru Rp25 miliar yang masuk ke kas daerah (kasda) Pemkab Lebak gara-gara nyangkut di Bank Banten.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso, mengatakan, anggaran DBH masih ada sisa yang belum disalurkan Pemprov Banten yakni senilai Rp30 miliar dari total DBH Pemkab Lebak tahun 2020 sebesar Rp55 miliar.

Baca Juga: Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Kaji Ulang Proposal Penyehatan

“Dari total DBH itu, baru Rp25 miliarnya yang disalurkan ke rekening kas daerah. Sementara Rp30 miliar lagi belum," kata Budi Santoso, kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Beban Operasional Bank Banten Rp 308,66 M, Tapi Pendapatan Bunga Turun dan Dana Pihak Ketiga Anjlok

Budi menjelaskan, DBH sebesar Rp30 miliar yang belum ditransferkan ke kas daerah merupakan pendapatan hasil dari pelampauan target 2020.  

Baca Juga: Komisaris dan Direksi Baru Diragukan, Begini Ternyata Tantangan dan Kondisi Bank Banten

Jika mengacu pada  target APBD 2020, kata dia, sudah tercapai 100 persen atau Rp25 miliar. Namun akibat uang yang nyangkut di Bank Banten itu, Pemkab Lebak mengeluh karena program pelaksanaan vaksinasi dan PPKM jadi terhambat.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x