Tiga Raperda Usul DPRD Banten Diminta Ditinjau Ulang, Fraksi Beri Jawaban Tegas

- 21 Maret 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi Perda. Aktivis di Banten mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan.
Ilustrasi Perda. Aktivis di Banten mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan. /

KABAR BANTEN - Fraksi DPRD Banten menanggapi pendapatan Wakil Gubernur Banten yang meminta tiga rancangan peraturan daerah atau raperda usul DPRD Banten ditinjau ulang.

Sejumlah fraksi menyatakan akan mendorong kelanjutkan tiga raperda usul DPRD Banten tersebut karena usulannya sudah berdasarkan kajian komisi pengusul.

Diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta tiga raperda usul DPRD Banten dikaji ulang.

Baca Juga: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Minta 3 Raperda Usul DPRD Dikaji Ulang, Kenapa?

Pendapat Andika Hazrumy disampaikan saat paripurna pendapat Gubernur Banten terhadap tiga peraturan daerah prakarsa DPRD Banten, Kamis 18 Maret 2021.

Adapaun ketiga raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Menpora 2021, Arema vs Persikabo

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois meminta, Gubernur Banten memperjelas alasan permintaan tinjau ulang terhadap tiga raperda usul DPRD Banten.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x