Ketua Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, tiga raperda yang diusulkan DPRD Banten mengatur urusan yang mendesak dan menyangkut urusan pemerintah daerah. Dia memastikan, ketiga raperda telah dikaji oleh Komisi DPRD Banten.
“Cuma kalau tanggapan hari ini kita dengar kurang begitu respek, karena khawatir bertentangan dengan undang-undang cipta kerja, makanya harus dikaji ulang,” ucapnya.
Tiga raperda usul DPRD Banten diyakini tidak memperumit pemerintah daerah, melainkan produk hukum yang bisa mempermudah pemerintah daerah.
“Tapi kita akan telaah lagi, nanti kita sampaikan di pandangan fraksi hari Selasa-nya,” ucapnya.***