KABAR BANTEN - Pemkab Lebak memutuskan tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 340 desa, 5 kelurahan dan 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
PSBB di Kabupaten Lebak sudah diterapkan sejak tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 19 Maret 2021. PSBB diterapkan karena terjadinya lonjakan angka warga terkonfirmasi positif Covid-19.
"PSBB tidak diperpanjang. Masa PSBB diberlakukan ada masa berlakunya," ujar Asda I Pemkab Lebak, Alkadri kepada KabarBanten.com, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Kasihan! Tidak Punya Hp, Anak Difabel Terpaksa Ujian Sekolah Sendirian
Asda I menjelaskan, masa PSBB di Kabupaten Lebak terhitung tanggal 18 Februari sampai 19 Maret 2021.
"Nah berhubung masa pemberlakuan PSBB yang kemarin itu sudah berakhir tanggal 19 Maret kemarin. Maka, Pemkab Lebak tidak memperpanjangnya lagi," katanya.
Alasannya, kata Alkadri, karena berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten kondisi di Kabupaten Lebak sudah masuk zona kuning (resiko rendah). Selain itu, di saat yang sama kita juga sedang memberlakukan PPKM Skala Mikro.
"Jadi, setelah melakukan evaluasi, kami akan memfokuskan pada pelaksanaan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB," katanya.
Baca Juga: Eks Stasiun Kereta Api Warunggunung Lebak, Dulu Terkenal, Kini Jadi Sarang Burung Walet