Pemkot Serang Bentuk TP2DD, Dipimpin Langsung Wali Kota, Apa Tugasnya?

- 24 Maret 2021, 20:23 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menerima tanda mata dari Kepala Perwakilan Wilayah BI Banten Erwin Soeriadimadja, di ruang kerja wali kota, Rabu 24 Maret 2021.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menerima tanda mata dari Kepala Perwakilan Wilayah BI Banten Erwin Soeriadimadja, di ruang kerja wali kota, Rabu 24 Maret 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang susun surat keputusan (SK) Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Tim tersebut dibentuk dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, TP2DD Kota Serang akan diketuai dirinya bersama wakil kerua yakni pimpinan KPw BI Banten Erwin Soeriadimadja.

Sedangkan Ketua Pelaksana Harian, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin, dan anggota dari OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Pemkot Serang dan Tim Gabungan Akan Makin Gencar Patroli

“SK (TP2DD) ini sedang disusun, dan InsyaAllah minggu ini sudah ada. Kami juga harus membentuk SK ini, tentunya akan diisi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Serang juga," katanya, usai audiensi bersama Bank Indonesia di ruang kerjanya, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkot Serang Segera Jatuhkan Pilihan ke Perusahaan Ini Dalam Pengelolaan Sampah

Pembentukan SK TP2DD tersebut, jelas dia, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasaan Digitalisasi Daerah.

"Jadi presiden sudah membuat surat keputusan, kemudian dilanjutkan dengan keputusan dari pemerintah provinsi, kota/kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga: Dilimpahkan ke DPRD Kota Serang, Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Serang dan Tangsel Masuki Babak Baru

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x