KABAR BANTEN - Sekitar 400 lapak pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Banten Lama ditertibkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Provinsi Banten.
Penertiban PKL Banten Lama tersebut telah dilakukan sejak Jumat, 26 Maret 2021 hingga Senin 29 Maret 2021.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penertiban PKL Banten Lama tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Keindanyan, dan Kenyamanan (K3).
"Maka kami bersama Satpol PP Provinsi Banten menertibkan sekitar 400 PKL yang ada di kawasan Banten Lama," katanya, Senin 29 Maret 2021.
Jumlah PKL Banten Lama itu, kata dia, bisa saja bertambah karena saat ini kegiatan masih berlangsung.
"Kalau berdasarkan pendataan sekarang ini sudah ada sekitar 400 PKL yang kami tertibkan. Mungkin angkanya bisa bertambah lagi, karena masih berlangsung dan mungkin masih ada yang belum kami data," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihak Satpol PP baik Kota Serang maupun Provinsi telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL.