Soal Mudik Lebaran 2021, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Pusat

- 29 Maret 2021, 16:25 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait izin mudik lebaran 2021. Sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbolehkan atau mengizinkan mudik lebaran.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang belum bisa memutuskan terkait mudil Lebaran 2021, dan masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. "Kalau kami pasti mengikuti aturan dari atas (Pemerintah pusat), karena kan kami ini pemerintah daerah," katanya, Senin 29 Maret 2021.

Sebab sebelumnya, kata dia, Menteri Perhubungan (Menhub) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. "Namun kemudian ada juga yang tidak setuju mudik diizinkan, jadi saat ini mudik itu kan tidak diperbolehkan, makanya kami menunggu dulu," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kabupaten Lebak Tak Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Maka dari itu, Pemkot Serang belum mengeluarkan kebijakan untuk mudik lebaran. "Karena sebagian ada yang setuju dan sebagian lagi ada yang tidak setuju, maka kami hingga saat ini masih menunggu dulu saja kebijakan dari pemerintah pusat. Karena kami tidak bisa mengeluarkan (izin) itu," ujarnya.

Dia juga mengakui bila sampai saat ini Pemkot Serang belum melakukan persiapan atau antisipasi terkait adanya pemudik, baik yang dari Kota Serang maupun yang ke Kota Serang. "Memang belum ada, karena kan belum ada kebijakannya, jadi kami belum bisa antisipasi dulu. Mungkin nanti setelah adanya surat keputusan (SK) dari tiga menteri menjelang puasa ini," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangerang

Apabila nanti ada SK tiga Menteri yang mengeluarkan kebijakan terkait mudik lebaran, Pemkot Serang pun akan segera membuat kebijakan. "Kalau sudah ada SK, kami pasti langsung buat kebijakan. Kan nanti akan menjadi acuan (SK) kalau sekarang belum bisa, karena masih simpang siur," ucap Syafrudin.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x